Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sinjai telah terbentuk. Pembentukan ini
dituangkan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai dan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 376 Tahun 2011 tentang Pengangkatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai.
Kepala Sub Bidang Diseminasi
Informasi Bakominfo Sinjai, Supardi, S.Sos mengatakan pembentukan PPID ini
adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2010, Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
nantinya akan bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian,
penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di
lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sinjai dan melaporkan hasil pelaksanaan
tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten selaku atasan PPID
secara berkala" jelasnya.
Dengan terbentuknya PPID ini
kata Supardi, merupakan suatu langkah maju di Kabupaten Sinjai dimana publik
dapat dengan mudah bisa mengakses informasi secara terbuka tentang kegiatan
pemerintahan dan pembangunan di daerah ini. Ini akan memberikan kemudahan
informasi bagi setiap pemohon informasi dan dokumentasi baik perseorangan,
kelompok masyarakat, LSM, Organisasi masyarakat, partai politik maupun badan
public lainnya secara cepat, tepat waktu dan biaya yang ringan" kata
Supardi. Kedepannya, PPID Daerah akan melakukan tugas dibidang pelayanan
informasi, pengelolaan informasi, pendokumentasian informasi dan menyelesaikan
sengketa informasi. "PPID dan PPID pembantu wajib menyediakan, memberikan
atau menerbitkan informasi pubilk kepada setiap pemohon informasi publik,
kecuali informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku diantaranya informasi yang dapat membahayakan Negara, yang
berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak
sehat, yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, yang berkaitan dengan rahasia
jabatan" jelasnya.
Sementara bagi pengelola
badan publik pemerintah, dengan terbitnya Peraturan Bupati ini akan membawa
nuansa perubahan mindset yang sangat mendasar dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diharapkan dapat mendorong
percepatan terwujudnya tata kelola pemerintahan dalam prinsip good governance
menuju tercapainya masyarakat yang sejahtera dan terlaksananya pelayanan
informasi publik dengan baik.
Struktur Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Sinjai
Pelindung : Bupati dan Wakil
Bupati
Penasehat : Sekretaris
Daerah
Koordinator : para Asisten
Ketua : Kepala Badan
Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua : Kabag Humas
Anggota : para Kepala SKPD
sebagai PPID pembantu, para Camat sebagai PPID pembantu, para Lurah dan Kepala
Desa sebagai PPID pembantu.