Jumat, 05 Oktober 2012

PPID Pemda Kabupaten Sinjai Terbentuk

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sinjai telah terbentuk. Pembentukan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 376 Tahun 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.

Kepala Sub Bidang Diseminasi Informasi Bakominfo Sinjai, Supardi, S.Sos mengatakan pembentukan PPID ini adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) nantinya akan bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sinjai dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten selaku atasan PPID secara berkala" jelasnya.

Dengan terbentuknya PPID ini kata Supardi, merupakan suatu langkah maju di Kabupaten Sinjai dimana publik dapat dengan mudah bisa mengakses informasi secara terbuka tentang kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini. Ini akan memberikan kemudahan informasi bagi setiap pemohon informasi dan dokumentasi baik perseorangan, kelompok masyarakat, LSM, Organisasi masyarakat, partai politik maupun badan public lainnya secara cepat, tepat waktu dan biaya yang ringan" kata Supardi. Kedepannya, PPID Daerah akan melakukan tugas dibidang pelayanan informasi, pengelolaan informasi, pendokumentasian informasi dan menyelesaikan sengketa informasi. "PPID dan PPID pembantu wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi pubilk kepada setiap pemohon informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya informasi yang dapat membahayakan Negara, yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, yang berkaitan dengan rahasia jabatan" jelasnya.

Sementara bagi pengelola badan publik pemerintah, dengan terbitnya Peraturan Bupati ini akan membawa nuansa perubahan mindset yang sangat mendasar dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diharapkan dapat mendorong percepatan terwujudnya tata kelola pemerintahan dalam prinsip good governance menuju tercapainya masyarakat yang sejahtera dan terlaksananya pelayanan informasi publik dengan baik.

Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Sinjai
Pelindung : Bupati dan Wakil Bupati
Penasehat : Sekretaris Daerah
Koordinator : para Asisten
Ketua : Kepala Badan Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua : Kabag Humas
Anggota : para Kepala SKPD sebagai PPID pembantu, para Camat sebagai PPID pembantu, para Lurah dan Kepala Desa sebagai PPID pembantu.