Setiap Badan Publik mempunyai
kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan
Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang
Nomor 14 TAhun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi lembaga
eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang
mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi
nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti
lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang
mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari
APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sesuai dengan yang diamanat dalam
pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008 setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara
cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi
Publik yang berlaku secara nasional. Hal ini merupakan langkah awal berkerjanya
PPID sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk mewujudkan pelayanan
cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik. Peraturan Pemerintah No.61
Tahun 2010 mengamanatkan PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak peraturan pemerintah diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2010.
Keberadaan Undang-undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan
hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara
cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3)
pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk
membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Melalui mekanisme dan pelaksanaan
prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta
masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu
prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik
terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab
dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian,
hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan
upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan
terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).