Menurut Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 10/PER/M.KOMINFO/07/2010. PPID
adalah Pedoman Pengolahan Informasi dan Dokumentasi, yang dijadikan sebagai
acuan dan wajib dilaksanakan oleh setiap satuan kerja di lingkungan
Kementrian Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan informasi public,
dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penangganan pengaduan dan
penyelesaian sengketa informasi.
|
|||
Stuktur Organisasi
|
|||
1.
|
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi terdiri dari :
Sekretaris Jenderal sebagai Ketua Inspektur Jenderal sebagai anggota Para
Direktur Jenderal dan Kepala Badan sebagai anggota
|
||
2.
|
Pejabat Pengola Informasi dan Dokumentasi
|
||
3.
|
Pejabat Fungsional Pengelolah Informasi dan
Dokumentasi Pengajuan Permohonan, Penanganan, Penyampaian Hasil Informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
|
||
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia
dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara
demokratis yang menunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan Negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan
sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara
dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada
kepentingan publik. Untuk
memberikan akses informasi publik diperlukan
adanya pengolaan informasi publik.
|
|||
1.
|
Dasar Hukum :
|
||
a.
|
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik
|
||
b.
|
UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
|
||
c.
|
PERMENKOMINFO No. 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
|
||
2.
|
Hak Pemohon :
|
||
a.
|
Berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan
ketentuan UU ini
|
||
b.
|
Setiap orang berhak :
|
||
1)
|
Melihat dan mengetahui Informasi Publik
|
||
2)
|
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
|
||
3)
|
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui
permohonan sesuai dengan UU
|
||
4)
|
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan
peraturan perundang undangan
|
||
3.
|
Kewajiban pengguna :
|
||
a.
|
Wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan
ketentuan UU ini
|
||
b.
|
Wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh
Informasi Publik, baik untuk kepentinganpribadi atau keperluan Publikasi
sesuai dengan ketentuan perundang undangan
|
||
4.
|
Hak Badan Publik :
|
||
a.
|
Berhak menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai ketentuan perundang undangan
|
||
b.
|
Berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila
tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundang undangan
|
||
c.
|
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh
Badan Publik, adalah :
|
||
1)
|
Informasi yang dapat membahayakan Negara
|
||
2)
|
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan
perlindungan usaha dari persaingan usahatidak sehat
|
||
3)
|
Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
|
||
4)
|
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
|
||
5)
|
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau
dikomentasikan.
|
||
5.
|
Kewajiban Badan Publik Badan Publik wajib
menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di
bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik. Badan Publik wajib
menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk
melaksanakan kewajiban Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem
informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan
efesien sehingga dapat diakses dengan mudah.
|
||
6.
|
Persyaratan :
|
||
a.
|
Warga Negara Indonesia
|
||
b.
|
Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik
|
||
c.
|
Menunjukan KTP dan melampirkan Fotokopi KTP
|
||
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi
Publik dengan mencantumkan sumberdari mana ia memperoleh Informasi Publik,
baik yang digunakan untuk kepentingan sendirimaupun untuk keperluan publikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|