Rabu, 07 November 2012

Pejabat Pengolahan Informasi dan Dokumentasi (PPID)


Apa itu PPID ?
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 10/PER/M.KOMINFO/07/2010. PPID adalah Pedoman Pengolahan Informasi dan Dokumentasi, yang dijadikan sebagai acuan dan wajib dilaksanakan oleh setiap satuan kerja di lingkungan Kementrian Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan informasi public, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penangganan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

Stuktur Organisasi
1.
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi terdiri dari : Sekretaris Jenderal sebagai Ketua Inspektur Jenderal sebagai anggota Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan sebagai anggota
2.
Pejabat Pengola Informasi dan Dokumentasi
3.
Pejabat Fungsional Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Pengajuan Permohonan, Penanganan, Penyampaian Hasil Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan  publik. Untuk memberikan akses informasi  publik diperlukan adanya pengolaan informasi  publik.

1.
Dasar Hukum :

a.
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

b.
UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

c.
PERMENKOMINFO No. 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi
2.
Hak Pemohon :

a.
Berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU ini

b.
Setiap orang berhak :


1)
Melihat dan mengetahui Informasi Publik


2)
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum


3)
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU


4)
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang undangan
3.
Kewajiban pengguna :

a.
Wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU ini

b.
Wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik untuk kepentinganpribadi atau keperluan Publikasi sesuai dengan ketentuan perundang undangan
4.
Hak Badan Publik :

a.
Berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang undangan

b.
Berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundang undangan

c.
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah :


1)
Informasi yang dapat membahayakan Negara


2)
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usahatidak sehat


3)
Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi


4)
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan


5)
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau dikomentasikan.
5.
Kewajiban Badan Publik Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efesien sehingga dapat diakses dengan mudah.
6.
Persyaratan :

a.
Warga Negara Indonesia

b.
Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik

c.
Menunjukan KTP dan melampirkan Fotokopi KTP


Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumberdari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendirimaupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.